Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu
mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri
dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan
kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih
mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan
kemandirian masyarakat di perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan ini menjadi
bagian tak terpisahkan dari PNPM Mandiri dan telah dilakukan sejak 1998
melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
Program pemberdayaan masyarakat terbesar
di tanah air ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling
miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi
pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan,
serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat,
sebesar Rp1 miliar sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah
penduduk. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat
diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai
dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan
pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai
pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan
berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD), Departemen Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan
yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari
sejumlah lembaga pemberi bantuan, dan pinjaman dari Bank Dunia.
PNPM Mandiri adalah program nasional
penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan
masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
- PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
- Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar