Perkumpulan Dana
Amanah Pemberdayaan Masyarakat Syeh Jangkung Kecamatan Kayen Kabupaten Pati SK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
AHU-272.AH.02.01-TAHUN 2011, TANGGAL 05 MEI 2011. Akta Notaris TRISNO
SUPRIYANTO, SH.,M.Kn KABUPATEN PATI Nomor : 10 Tanggal 09 Desember 2016.
Dalam Akta badan hukum di atas dijelaskan bahwa UPK
DAPM SYEH JANGKUNG KAYEN merupakan lembaga permanen sebagai pelaksana teknis
serta pengelola kegiatan dalam rangka melestarikan aset dan hasil-hasil yang
diawali dari kegiatan PPK dan/atau PNPM-MPd.
UPK DAPM SYEH JANGKUNG KAYEN mengelola
modal usaha untuk simpan pinjam perempuan (SPP)
dan usaha ekonomi produktif (UEP) yang diperuntukan bagi masyarakat di
wilayah Kecamatan Kayen, khususnya
kelompok dari rumah tangga miskin (RTM) yang produktif dan butuh modal usaha
dengan bunga yang lebih ringan. Kelompok RTM dapat mengajukan pinjaman secara
kolektif dengan resiko tanggung renteng, maksudnya tiap anggota kelompok
memiliki kebersamaan dalam mengangsur pinjaman. UPK DAPM SYEH JANGKUNG KAYEN juga
membuka pinjaman perorangan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan
Kayen yang produktif, yaitu, UMKM, dan yang lainnya, sesuai dengan aturan
dan persyaratan yang berlaku / SOP (Standar Operasional Prosedur).
VISI UPK
Adalah
terwujudnya kelembagaan yang profesional dan mampu mengantarkan masyarakat untuk meraih kesejahteraan serta kemandirian dalam perspektif
partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
MISI UPK
- Pelestarian dan pengembangan kelembagaan dan hasil-hasil kegiatan yang telah dilakukan dalam PPK dan PNPM sesuai dengan prinsip yang berlaku.
- Penguatan kelembagaan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana bergulir guna mendukung kegiatan usaha masyarakat dalam kelompok-kelompok usaha, khususnya yang berasal dari Rumah Tangga Miskin (RTM).
- Peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat, aparat pemerintah desa dan kecamatan dalam memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
- Mengakomodasi usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
- Meningkatkan keterpaduan antar program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah.
- Mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan program, perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah setingkat kecamatan.
- Mewujudkan sistem penganggaran pemerintah daerah yang memungkinkan tersedianya alokasi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dan atau bantuan pihak ketiga yang bisa diorganisir antar desa dan atau setingkat kecamatan.
UPK DAPM SYEH JANGKUNG KAYEN modal usaha yang mengelola terdiri dari:
NoRekeningAwal 2019 (Rp)Awal 2020 (Rp)1Kas riil12.303.500354.4002Kas di bank2.386.535.2271.917.745.0323Pinjaman7.735.212.2008.854.699.8004Tanah383.752.000394.720.0005Inventaris96.696.333306.294.054Total10.614.499.26011.473.813.286
STRUKTUR ORGANISASI "UPK DAPM SYEH JANGKUNG" KECAMATAN KAYEN
PEMBINA :
1. Sudarto, S.SosBKAD :
1. Sutikno, Sos
2. Sugiharto
3. Lasmi
2. Ali Safari, S. Ag
3. Rosidah
TIM PENYELESAIAN MASALAH :
1. Marno
2. Suharmi
3. H. Achmad Tasre'an, SH
2. Syaifuddin
TIM PENDANAAN :
1. Ahmat Useri
2. Murtini
UPK
MANAGER :
Sutono, S.S.T.Ars
BAG LAPANGAN :
Arief Yudhi Purnomo, SH
BAG VERIFIKASI PERGULIRAN :
Suyudi
BADAN PENGAWAS :
1. Sugiyanto, S.Pd2. Ali Safari, S. Ag
3. Rosidah
TIM PENYELESAIAN MASALAH :
1. Marno
2. Suharmi
3. H. Achmad Tasre'an, SH
TIM VERIFIKASI :
1. Harry Kurniawan, S, STP 2. Syaifuddin
TIM PENDANAAN :
1. Ahmat Useri
2. Murtini
UPK
MANAGER :
Sutono, S.S.T.Ars
ADM & UMUM:
Galih Ardianto, S.Kom
KASIR :
Supriyati, S.S.T.Ars
BAG PEMBUKUAN :
Sylvia Hartina Subono, SEBAG LAPANGAN :
Arief Yudhi Purnomo, SH
BAG VERIFIKASI PERGULIRAN :
Suyudi
mantap.. Sukses selalu
BalasHapus