Profil


TENTANG UPK DAPM SYEH JANGKUNG KAYEN
    
     Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Syeh Jangkung Kecamatan Kayen Kabupaten Pati SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-272.AH.02.01-TAHUN 2011, TANGGAL 05 MEI 2011. Akta Notaris TRISNO SUPRIYANTO, SH.,M.Kn KABUPATEN PATI Nomor : 10 Tanggal 09 Desember 2016.
Dalam Akta badan hukum di atas dijelaskan bahwa UPK DAPM SYEH JANGKUNG KAYEN merupakan lembaga permanen sebagai pelaksana teknis serta pengelola kegiatan dalam rangka melestarikan aset dan hasil-hasil yang diawali dari kegiatan PPK dan/atau PNPM-MPd.     
              UPK DAPM SYEH JANGKUNG KAYEN mengelola modal usaha untuk simpan pinjam perempuan (SPP)  dan usaha ekonomi produktif (UEP) yang diperuntukan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kayen, khususnya kelompok dari rumah tangga miskin (RTM) yang produktif dan butuh modal usaha dengan bunga yang lebih ringan. Kelompok RTM dapat mengajukan pinjaman secara kolektif dengan resiko tanggung renteng, maksudnya tiap anggota kelompok memiliki kebersamaan dalam mengangsur pinjaman. UPK DAPM SYEH JANGKUNG KAYEN juga membuka pinjaman perorangan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kayen yang produktif, yaitu, UMKM, dan yang lainnya, sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku / SOP (Standar Operasional Prosedur).


VISI UPK
   Adalah terwujudnya kelembagaan yang profesional dan mampu mengantarkan  masyarakat untuk meraih kesejahteraan serta kemandirian dalam perspektif partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.


MISI UPK
  1. Pelestarian dan pengembangan kelembagaan dan hasil-hasil kegiatan yang telah dilakukan dalam PPK dan PNPM sesuai dengan prinsip yang berlaku.
  2. Penguatan kelembagaan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana bergulir guna mendukung kegiatan usaha masyarakat dalam kelompok-kelompok usaha, khususnya yang berasal dari Rumah Tangga Miskin (RTM).
  3. Peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat, aparat pemerintah desa dan kecamatan dalam memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
  4. Mengakomodasi usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
  5. Meningkatkan keterpaduan antar program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah.
  6. Mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan program, perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah setingkat kecamatan.
  7. Mewujudkan sistem penganggaran pemerintah daerah yang memungkinkan tersedianya alokasi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dan atau bantuan pihak ketiga yang bisa diorganisir antar desa dan atau setingkat kecamatan.

    UPK DAPM SYEH JANGKUNG KAYEN modal usaha yang mengelola terdiri dari:

    No
    Rekening
    Awal 2019 (Rp)
    Awal 2020 (Rp)
    1
    Kas riil
    12.303.500
    354.400
    2
    Kas di bank
    2.386.535.227
    1.917.745.032
    3
    Pinjaman
    7.735.212.200
    8.854.699.800
    4
    Tanah
    383.752.000
    394.720.000
    5
    Inventaris
    96.696.333
    306.294.054

    Total
    10.614.499.260
    11.473.813.286


    STRUKTUR ORGANISASI "UPK DAPM SYEH JANGKUNG" KECAMATAN KAYEN
PEMBINA :
1. Sudarto, S.Sos
BKAD :
1. Sutikno, Sos
2. Sugiharto
3. Lasmi  
BADAN PENGAWAS :
1. Sugiyanto, S.Pd
2. Ali Safari, S. Ag
3. Rosidah
TIM PENYELESAIAN MASALAH :
1. Marno
2. Suharmi
3. H. Achmad Tasre'an, SH
TIM VERIFIKASI : 
1. Harry Kurniawan, S, STP
2. Syaifuddin
TIM PENDANAAN :
1. Ahmat Useri
2. Murtini

UPK
MANAGER :
Sutono, S.S.T.Ars
ADM & UMUM:
Galih Ardianto, S.Kom
KASIR :
Supriyati, S.S.T.Ars
BAG PEMBUKUAN :
Sylvia Hartina Subono, SE
BAG LAPANGAN :
Arief Yudhi Purnomo, SH
BAG VERIFIKASI PERGULIRAN :
Suyudi




1 komentar: